Translate

Selasa, 19 Maret 2013

INOVASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN DAN BERPRESPEKTIF KEPADA PENANGGULANGAN KEMISKINAN



Absataksi
Salah satu agenda Reformasi’98 adalah  mewujudkan good governance atau tata pemerintahan yang baik, yang dimaksud dengan good governance adalah adanya mekanisme interaksi para pihak (pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat) secara bersama-sama untuk merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah hukum dan administarasi tertentu.  Ada sepuluh prinsip yang harus dilaksanakan oleh para pihak untuk mencapai good governance, salah satunya adalah partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat ini merupakan faktor penentu sekaligus sebagai indikator keberhasilan pembangunan  dan keberlanjutannya, sebab perencanaan berbasis bottom up akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dikarenakan yang mengetahui akan kebutuhannya adalah masyarakat sendiri, bukan hanya sekedar asumsi dari beberapa gelintir penyelanggara negara, dengan sendirinya tolok ukur keberhasilan pembangunan adanya peran aktif partispasi masyarakat dalam perencanaan. 
  
Mengutip pernyataan dari beberapa pengamat dan hasil temuan para peneliti, ternyata setelah lebih dari 10 (sepuluh) kali kota ini melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau biasa disingkat dengan MUSRENBANG, secara kwalitas maupun kwantitas antusias warga megikuti proses perencanaan berbasis bottom up  mengalami penurunan terutama ditingkat Kelurahan, dari berbagai alasan yang disampaikan dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat telah mengalami kejenuhan dan kekecewaan yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain;
a. Bergesernya pemahaman berpartispasi dalam perencanaan pembangunan, partispasi dimaknai sebagai “kewajiban” masyarakat untuk meramaikan MUSRENBANGKEL, bukannya merupakan “hak”  yang melekat bagi setiap warga negara, maka dengan  sendirinya dalam pelaksanaanya terkesan hanya bersifat ritualitas belaka.
b. Usulan program yang disampaikan pada pelaksanaan MUSRENBANGKEL cenderung tidak menjawab kebutuhan subtansi dari warga masyarakat  dan lebih bersifat menjawab kebutuhan permukaan yang parsial ( tidak berprespektif jangka panjang), hal ini diakibatkan karena tidak adanya komunikasi ataupun musyawarah baik ditingkat RT maupun RW, sehingga hasil rumusan MUSRENBANGKEL  terkesan kumpulan daftar keinginan orang orang tertentu saja (elit-elit tertentu).   
c. Tidak terjaminnya konsistensi antara pelaksanaan dan perencanaan, acap kali pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan tahun sebelumnya.
d.  Dana Pembangunan Kelurahan sering dimaknai sebagai sisa hasil usaha dari pengelolaan pendapatan asli daerah, karena dianggap pembagian kue pendapatan maka ketika DPK dicairkan cenderung dibagi rata.
e.    Diakibatkan tidak adanya pendampingan atau bimtek tentang penyusunan proposal kegiatan membuat masyarakat merasa dipingpong oleh dinas tertentu, harus bolak balik dikarenakan perbaikan proposal.
f.      Demikian juga dikarenakan tidak ada pendampingan dan penguatan kapasitas tentang SPJ, masyarakat merasa sering kesulitan menyusun SPJ, dlsb.

Jika kondisi ini segera tidak ditanggulangi, maka tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat proses proses partispasi warga dalam perencanaan pembangunan akan mengalami kemandegan, dengan demikian mandat agenda reformasi  tujuan dari good governance tinggal slogan belaka, sedangkan pelaksanaan MUSRENBANG tinggal formalitas dan sekedar menjalankan ritula tahunan namun kehilangan makna dan ruh yang terkandung didalamnya.

KONSEP RENSTRA WARGA
Melihat kondisi terpapar diatas, maka Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK D ) Kota surakarta selain mempunyai mandat untuk melakukan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, juga menyusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD)  serta mengkoordinasikan seluruh kegiatan yang bermuara kepada upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di kota Surakarta  merasa prihatin,  untuk itu sebagai wujud tanggung jawab moral maka merasa perlu untuk ikut memikirkan dan berkontribusi agar pelaksanaan MUSRENBANG kembali kepada ruhnya.
Dari beberapa kali serial diskusi  internal TKPK D Kota Surakarta  melihat masih ada celah untuk menyumbangkan sebuah konsep dalam rangka menjawab silang sengkarut yang terjadi terkait dengan pelaksanaan MUSRENBANG dilevel terbawah yaitu ditingkat kelurahan,  dengan sedikit memberikan sentuhan pada mekanisme pelaksanaan serta tujuan akhir dari perencanaan berbasis partispatif tersebut agar permasalahan terurai diatas dapat diselesaikan, sehingga proses perencanaan berbasis partisipastif lebih bermakna bagi masyarakat terutama masyarakat miskin dan berkesinambungan.
Untuk itu TKPKD Surakarta menawarkan sebuah konsep penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) masyarakat yang menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau disingkat dengan RPJM Kelurahan 5 tahunan,   Renstra Masyarakat adalah sebuah kegiatan yang dilaksanakan oleh, dari untuk kepentingan masyarakat masyarakat dengan menggunakan methodology “Participatory Poverty Assessment” atau biasa disebut dengan Analisis Kemiskinan Patispatif, atau Pemetaan masalah.
Pemetaan masalah merupakan rangkaian kegiatan FGD dimulai dari pemetaan masalah meliputi 5 kebutuhan dasar masyarakat antara lain ; Pendidikan, Kesehatan, Permukiman, Ekonomi dan Infrastruktrur,  rangkaian kegiatan ini dimulai dari  tingkat kelurahan,  peme-taan masalah tingkat kelurahan bertujuan untuk mengetahui masalah crusial makro kelurahan, dengan peserta tokoh masyarakat serta keterwakilan kelembagaan kemasyarakatan dikelurahan misalnya LPMK, Pengurus RW, Pengurus RT, PKK, Karang Taruna dan lain sebagainaya.  Temuan temuan masalah ditingkat kelurahan dikonfirmasikan dengan masyarakat akar rumput ditingkat RW dengan methode yang sama dengan tingkat kelurahan, yang membedakan adalah  kepersertaan FGD ditingkat RW adalah masyarakat penerima manfaat layanan Program penanggulangan Kemiskinan diwilayah RW, sedangkan pengelolaan forum antara FGD tingkat Kelurahan maupun RW  dibagi menjadi 5 kelompok diskusi  menurut issue seperti tersebut diatas.
Dari 2 temuan dengan forum yang berbeda maka akan terpetakan masalah masalah besar yang terjadi selama ini terkait dengan kemiskinan dan penyebabnya, temuan masalah inti tersebut akan dirunut untuk mendapatkan  masalah utama,  yang kemudian  masalah utama akan dicarikan jalan keluarnya berbentuk program utama perencanaan pembangunan  melalui perumusan perencanaan pembangunan berkelanjutan untuk didokumentasikan menjadi draft RPJM Kelurahan, draft tersebut akan divalidasi oleh stakeholders kelurahan sebelum disahkan dalam forum Rembug Warga. Selain  mengesahkan Dokumen RPJM Kelurahan, didalam Rembug warga sekaligus melantik Tim Pengawal Perencanaan Pembangunan kelurahan,  Tim ini betugas untuk menjaga konsistensi dokumen perencanaan serta melakukan review tahunan, apakah dalam pelaksanaanya sudah sesuai dengan dokumen RPJM Kelurahan.
Strategi Penaggulangan Kemiskinan Kelurahan
Sesuai dengan Mandatnya   selain megkoordinasikan program penaggulangan kemsikinan ditingkat kota TKPKD diwajibkan menyusun  Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah – SPKD, dimana isi dari dokumen SPKD adalah langkah startegis Pemerintah kota Surakarta dalam melaksanakan percepatan panggulangan kemiskinan dapat terkonsolidasi, terkoordinasi diseluruh pemangku kepentingan sehingga upaya percepatan tersebut dapat terfokus, terukur dan terintegrasi.
Kota Surakarta dikenal sebagai Kota pelopor partispasi dikarenakan inisiasi gagasan  Musrenbang berawal dari Kota Surakarta, maka akan lebih elegan jika penyusunan SPKD Kota seharusnya juga berbasis partispatif,  untuk itu kegiatan RENSTRA MASYARAKAT selain menghasilkan dokumen RPJM Kelurahan juga mampu menyusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan tingkat Kelurahan, harapan kedepannya SPK tingkat kelurahan menjadi salah satu variabel penyusunan/revisi SPKD Tingkat kota, dengan demikian SPKD tingkat kota sangatlah partispatif, sebab dalam proses penyusnan SPK Kelurahan telah melalu proses panjang sejak dari tingkat RW.

TKPK Kelurahan        
Proses panjang penyusunan RPJM Kelurahan yang telah dilakukan masyarakat selama berbulan bulan akan menjadi sia-sia, jika tidak adanya pengawalan dan monitoring dalam pelaksanaan rencana yang telah dibangun bersama, untuk itu kebutuhan  tim pengawal menjadi sangat penting untuk dibentuk,
Maksud dan tujuan dibentuknya Tim Pengawal Perencanaan Pembangunan Kelurahan Jangka Menengah, dalam rangka menjaga konsistensi pelaksanaan Dokumen RPJM Kelurahan yang ditegrasikan dalam MUSRENBANGKEL disetiap tahapan, untuk itu tugas dari Tim ini adalah;
1.  Mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan serta memberikan rekomendasi seluruh program penanggulangan kemsikinan yang masuk dikelurahan, disesuaikan dengan peta kebutuhan masyarakat yang telah terdokumentasi dalam RPJM Kelurahan.
2.  Mengadakan rapat berkala dalam rangka menjalankan fungsi monitoring dan Evalusi pelaksanaan RPJM Kelurahan.
3.  Memfasilitasi masyarakat pelaksanaan Musyawarah Lingkungan tahunan untuk melakukan review pelaksanaan  RPJM kelurahan yang diaplikasikan melalui proses MUSRENBANGKEL.   
4.  Bersama tim secara keseluruhan membicarakan capaian dan kelemahan program yang telah disusun untuk dicarikan jalan keluarnya
5.  Bersama Tim + SKPD Kelurahan untuk mencari jalan keluar jika terjadi complain atau perselisihan terkait dengan segala kemungkinan terkait dengan upaya percepatan penanggulangan kemsikinan yang diwujudkan dalam program penaggulangan kemsikinan
6.  Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan kepada Instansi terkait permasalahan jika permasalahan  terkait dengan layanan PRONAGKIS
7.  Menyusun pelaporan perkembangan dan dan capaian sekaligus kendala yang dihadapi kepada TKPK Daerah Kota surakarta.
8.  Bersama Tim melakukan updating data terkait dengan program penanggulangan kemiskinan
9.  Mengupayakan lahirnya fasilitator Lingkungan yang terlatih dan berdaya serta mumpuni.

Untuk menjalankan fungsinya maka Tim Pengawal Perencanaan Pembangunan Kelurahan, maka forum ini memerlukan kelengkapan organisasi untuk mendukung kinerjanya, antara lain ;  Koordinator, Sekretaris dan Pokja Monitoring dan Evaluasi, Pokja Kemitraan, Pokja pendataan dan Pokja pengaduan masyarakat, jika diperlukan tim ini dapat membentuk pokja pokja lain disesuaikan dengan kebutuhannya.

By seser

2 komentar:

  1. Dari renstra warga ini berarti dirinci tahunannya semacam Renjawarga ya mas? kira-kira memungkinkan gak kalau renja warga itu diintegrasikan dalam renja kelurahan (yg formal- sbg bahan rancangan awal RKPD)? seandainya diintegrasikan, saya menduga, kemungkinan pejabat kelurahan dan Bappeda akan memperdiskusikan ( gak berani memakai kata memperdebatkan :-))tentang kewenangan urusan yang didelegasikanpada kelurahan, krn skopenya kan menyangkut urusan kesehatan, urusan pendidikan dll. Jane menurut pemahaman saya sbg orangawam yang bukan orang pemerintahan, jan-jane bisa diintegrasikan, meski perlu kolom keterangan khusus untuk menjelaskan bentuk verbal integrasi renja warga ke renja kelurahan (formal yang ditumpuk ke Bappeda itu)

    BalasHapus
  2. ya harus Bu, soalnya kalo tidak diintergrasikan khawatirnya akan terjadi ganda kegiatan di tempat yang sama, sehingga bisa terjadi peluang korup, justru konsep ini akan berhasil jika mampu memetakan PRONANGKIS yang dilakukan oleh siapapun, baik program pusat misalnya PNPM MP, program SKPD atawa LSM, dengan sendirinya jika kesemua PRONANGKIS yang amsuk dikelurahan dapat terintegrasi, maka akan terjadi akselerasi penanggulangan kemsikinan yang optimal, soal kekhawatiran tidak juga sebab sebelum konsep ini direalisasikan sudah kami workshopkan dengan lintas pelaku, termasuk SKPD Kelurahan. disinilah letak wujud take n given secara nyata, sehingga kedepan siapapun yang akan melakukan program di kelurahan, warga sudah punya peta masalah dan peta sebarannya, tinggal disesuaikan dengan kebutuhan dan program yang akan dijalankan dikelurahan tersebut,bisa jadi bila dokumenperencanaan sudah dimiliki tidak menutup kemungkinan musrebang hanya sekedar dijadikan musyawarah reviw atas perencanaan yang teklah dilaksanakan, kemudian hasilnya menjadi rekomendasi kegiatan tahun berikutnya sekaligus menjalankan program yang sudah direncanakan dalam dokumen RPJM Kel.

    BalasHapus