Hampir di semua negara persoalan kemiskinan menjadi salah
satu agenda wajib yang harus segera diselesaikan, terutama dinegara berkembang
terlebih negara miskin. Di negara Indonesia, persoalan ini menjadi salah satu
fokus utama pemerintah selain persoalan–persoalan yang lain, misalnya :
disintegrasi bangsa, keamanan nasional, konflik antar kelompok maupun golongan,
korupsi dan masih banyak lagi. Dalam perencanaan pembangunan kurang lebih sudah satu dasawarsa ini, model
perencanaan pembangunan yang diterapkan pemerintah sudah
partisipatif atau tidak lagi top down seperti pada masa Orde Baru dahulu.
Semangat partisipatif itu tercermin dalam Musrenbang. Yang mana harapan penguatan
pada ranah civil society dapat terwujud. Spirit dari pelaksanaan Musrenbang
adalah partisipasi aktif dari segenap element masyarakat, dalam menjawab
kebutuhan di wilayahnya.
Tetapi dalam pelaksanaan Musrenbang dari tahun ketahun
mengalami penurunan yang cukup signifikan. Mulai dari penurunan tingkat
partisipatif warga, kejenuhan/kebosanan warga karena hasil Musrenbang dirasa
tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat miskin. Terlebih hasil dari
Musrenbang tidak sedikit yang berkutat pada pembangunan fisik semata (pembuatan
gapura, pavingisasi jalan, pos ronda, tamanisasi, dan masih banyak lagi).
Artinya musrenbang dalam konteks pembangunan tidak menjawab kebutuhan dasar
dari masyarakat, terutama “si miskin”.
Bukan rahasia umum lagi jika ada sindiran terhadap forum Musrenbang yang selama ini hanya didominasi oleh para elit atau tokoh – tokoh masyarakat saja. Salah satu indikator kegagalan Musrenbang adalah ketika sudah tidak mendapat support positif serta semangat tinggi dari masyarakat. Karena toh hasilnya dari tahun ke tahun tidak banyak yang berubah, sehingga Musrenbang seolah – olah hanya agenda formal saja ( karena hasil tidak menjawab kebutuhan dasar masyarakat ).
Pada titik nadir inilah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Surakarta berusaha mencari kembali spirit atau ruh yang hilang dari masyarakat atas keterlibatan dalam proses perencanaan pembangunan dikotanya (baca : Surakarta) yang dulu tergambar dari forum Musrenbang. TKPKD Kota Surakarta mencoba mengagregasikan serta mengintegrasikan kepentingan masyarakat dalam kerangka besar pembangunan, yang selama ini tidak menyuarakan kepentingan dasar mereka (menjawab kebutuhan dasar mereka).
Dalam
menjawab kebutuhan dasar dari masyarakat tersebut diatas, maka TKPKD Kota Surakarta
mencetuskan gagasan “Inisiasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kelurahan ( RPJMKel )”. Satu menu baru yang mencoba untuk dapat menjawab
persoalan dasar dari masyarakat, terutama persoalan si miskin yang selama ini
suaranya parau tak terdengar dalam forum musrenbang. Menu baru yang mencoba
menggali 5 kebutuhan hak dasar yaitu : ekonomi, kesehatan, pemukiman,
pendidikan dan infrastruktur.
Strategi dan cara yang akan dilakukan dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kelurahan adalah dengan cara mengidentifikasi dan memetakan permasalahan terkait dengan kemiskinan. Yang mana nanti praktek dilapangannya adalah dengan cara diskusi kelompok terbatas mulai dari Analisis Kemiskinan Partisipatif di tingkat Kelurahan sampai dengan Analisis Kemiskinan Partisipatif di tingkat RW. Hingga pada tahap penulisan dokumen RPJMkel yang di diskusikan oleh Tim Perumus ( yang merupakan perwakilan representasi dari peserta AKP ).
Isi dari dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan nanti adalah perencanaan penyelesaian permasalahan selama kurun waktu 5 tahun. Hal dasar yang menjadi kunci keberhasilan dalam proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan ( RPJMKel )
Strategi dan cara yang akan dilakukan dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kelurahan adalah dengan cara mengidentifikasi dan memetakan permasalahan terkait dengan kemiskinan. Yang mana nanti praktek dilapangannya adalah dengan cara diskusi kelompok terbatas mulai dari Analisis Kemiskinan Partisipatif di tingkat Kelurahan sampai dengan Analisis Kemiskinan Partisipatif di tingkat RW. Hingga pada tahap penulisan dokumen RPJMkel yang di diskusikan oleh Tim Perumus ( yang merupakan perwakilan representasi dari peserta AKP ).
Isi dari dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan nanti adalah perencanaan penyelesaian permasalahan selama kurun waktu 5 tahun. Hal dasar yang menjadi kunci keberhasilan dalam proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan ( RPJMKel )
by Bchrist
Tidak ada komentar:
Posting Komentar