Mendorong implementasi perencanaan Jangka Menengah di masyarakat tidak
mudah. Berbagai tantangan akan dihadapi baik pada struktur pemerintahan
tingkat kabupaten/kota, pemerintahan desa/kelurahan hingga pola pikir
yang selama ini telah terbentuk di masyarakat. Setidaknya inilah yang
dihadapi oleh Pelaksana Harian TKPKD Kota Surakarta ketika menginisiasi
penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan.
Selama ini stakeholders yang ada sudah established dengan model
Musrenbangkel sehingga ketika di dorong menggunakan tools lain, butuh
menyiapkan infrastruktur yang lebih komplit. Baik berupa perangkat keras
(modul, ToR, panduan) maupun perangkat lunak (SDM, capacity building,
lobi). Dan elemen terpenting dari semua hal adalah keterbukaan
pemerintah daerah agar menerima gagasan ini. Titik tekannya terletak di
komitmen yang dimiliki kepala daerah saat menerima gagasan baru.
Sebenarnya inisiasi penyusunan Dokumen RPJMKel ini bukan untuk menggusur
peran penting Musrenbang tetapi justru menajamkan atau bahasa lain
disebut dengan revitalisasi Musrenbang. Sudah beberapa tahun lalu banyak
pihak mensinyalir bahwa proses perencanaan partisipatif di Kota Solo
telah menemui titik kejenuhan. Agar proses tidak macet, lambat serta
tidak berada di jalurnya tentu butuh terobosan. Apalagi disisi lain
muncul tantangan mengenai isu pengentasan kemiskinan.
Hal tersebut mendorong TKPKD Kota Surakarta yang dibantu oleh beberapa
aktivis NGO berupaya mencari solusi konkrit atas permasalahan ini.
Karena jika dibiarkan, proses yang sudah lama berjalan dan memenuhi
unsur-unsur partisipasi serta transparansi bisa jadi malah berbalik. Ini
yang tidak boleh dibiarkan sehingga lahirlah gagasan tentang RPJMKel.
Kini setelah melalui berbagai tahapan, dokumen RPJMKel berhasil
dilahirkan melalui metode PPA (Participatory Poverty Assassment) atau
Analisa Kemiskinan Partisipatif. Metode ini mensyarakatkan keterlibatan
aktif warga terutama representasi wilayah agar data maupun informasi
yang dibutuhkan sebagai landasan penyusunan RPJMKel bisa diperoleh.
Tugas yang juga penting, kiranya TKPKD mampu mengkonsolidasikan SKPD
Pemerintah Kota Solo agar dapat menyerap usulan warga di Dokumen
RPJMKel. Serapan itu menjadi bukti komitmen kepala daerah sebagai wujud
mau mendengarkan masyarakat. Tanpa serapan di SKPD, upaya yang dilakukan
Pelaksana Harian TKPKD bersama warga akan sia-sia. DPRD harus terus
mendorong dan mengambil peran dalam konteks ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar